Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Cerita Balikin Rp 860 Juta ke KPK

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Cerita Balikin Rp 860 Juta ke KPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 02:20 WIB
Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL (Mulia Budi-detikcom)
Foto: Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL (Mulia Budi-detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menceritakan soal pengembalian duit Rp 860 juta terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK. Cerita itu disampaikan Sahroni saat bersaksi untuk SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.

"Dan saya juga dengar dari pemberitaan, saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Betul Yang Mulia," jawab Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saudara kembalikan berapa?" tanya hakim.

"Rp 860 juta," jawab Sahroni.

ADVERTISEMENT

Sahroni mengatakan pengembalian uang itu merupakan saran dari penyidik KPK. Dia mengaku mendapat laporan terkait saran itu dari stafnya bernama Lena.

"Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK?" tanya hakim.

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapat laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena Yang Mulia," jawab Sahroni.

Dia menuturkan Rp 820 juta diterima stafnya bernama Lena dari Wabendum NasDem sekaligus staf khusus SYL, Joice Triatman yang ternyata digunakan untuk kegiatan Bacaleg partai. Sementara itu, Rp 40 juta di-transfer ke rekening fraksi NasDem untuk sumbangan bencana alam.

"Saudara mendapat pengaduan itu, dan saudara tahu yang Rp 800 itu yang seperti apa saja? Kegiatan apa itu?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh saudara kan harus tahu yang saudara kembalikan uang yang saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya mengembalikan untuk uang apa nih. Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice ya, yang Rp 60 juta apa nih?" tanya hakim.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp 820 juta Yang Mulia, ditambah Rp 40 juta yang di-transfer ke rekening fraksi Partai NasDem, sumbangan bencana alam Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi Rp 40 juta itu ya?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan ada tanda terima pengembalian duit Rp 860 juta tersebut. Dia mengatakan ada juga berita acara penyerahan pengembaliannya.

"Itu saran dari penyidik KPK dan saudara berikan cash waktu itu ya?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Ada tanda terima?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sahroni.

"Berita penyerahan ada?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sahroni.

Hakim lalu menanyakan alasan pengembalian duit Rp 860 juta tersebut. Sahroni mengaku mengembalikan uang itu setelah mengetahui jika anggarannya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kenapa dikembalikan? Kenapa saudara harus kembalikan? Kan berani aja, ini kan jelas uang resmi, ini bukan uang anu, uang legal, bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?" tanya hakim.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga mengembalikan uang tersebut Yang Mulia," jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Halaman 3 dari 2
(mib/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads