General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, mengungkap namanya dipinjam untuk membeli rumah oleh istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Dhirgaraya mengatakan oper kredit rumah itu senilai Rp 11,5 miliar, dengan angsuran Rp 80,6 juta per bulan.
Dhirgaraya mengatakan Ayun menyampaikan permintaan untuk meminjam namanya di rumah dinas Widya Chandra. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2020.
"Apa yang kalian bicarakan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu singkat saja sebenarnya, Yang Mulia. Disampaikan bahwa, 'Bisa nggak bantu saya untuk membeli rumah?', seperti itu," jawab Dhirgaraya.
Dhirgaraya mengatakan Syahrul Yasin Limpo tak ada di rumah dinas Widya Chandra saat Ayun meminta peminjaman nama tersebut. Dia mengaku setuju untuk membantu Ayun meminjamkan nama, asal tak merugikan.
"Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk menjadi apa?" tanya hakim.
"Debitur di bank, Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
"Apa yang saudara sampaikan? saran saudara apa ke saksi Ayun Sri waktu itu?" tanya hakim.
"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya tetap," jawab Dhirgaraya.
Hakim lalu menanyakan apakah Dhirgaraya tahu jika rumah yang dibeli Ayun itu berlokasi di kawasan Limo. Dhirgaraya mengaku belum tahu lokasi rumah itu saat Ayun menyampaikan ingin meminjam namanya saat itu.
"Apakah saudara tahu yang mau dibeli itu di Limo?" tanya hakim.
"Waktu disampaikan belum tahu Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video 'Kala Hakim Ingatkan Sumpah Saat Anak SYL Terus Ngaku Tak Pernah Stem Cell':
Dia mengatakan Ayun sudah mengajukan pembelian over kredit rumah tersebut. Namun, menurutnya, pengajuan itu tak disetujui oleh bank.
"Tidak di-approved sepertinya, Yang Mulia. Karena usia sepertinya, Yang Mulia, untuk KPR," jawab Dhirgaraya.
Dhirgaraya mengatakan nilai rumah itu mencapai Rp 11,5 miliar. Dia mengatakan biaya down payment (DP) untuk rumah itu senilai Rp 5 miliar.
"Berapa harganya tanah itu? Over kredit? harga tanah sebetulnya berapa Limo itu?" tanya hakim.
"Kredit yang tercatat Yang Mulia di data itu Rp 11,5 miliar. Kemudian ada down payment sebesar Rp 5 miliar Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
"Kemudian saudara over kredit berapa?" tanya hakim.
"Jalannya administrasinya seperti itu Yang Mulia, over kreditnya Rp 6,5 miliar," jawab Dhirgaraya.
"Akhirnya tanah itu jadi berapa itu?" tanya hakim.
"Totalnya menjadi Rp 11,5 miliar," jawab Dhirgaraya.
Dhirgaraya mengatakan rumah itu dibayar kredit per bulan dengan nilai angsuran Rp 80,6 juta. Dia mengatakan kredit rumah itu dilakukan dalam periode 10 tahun.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.