Polisi Upayakan Diversi di Kasus Murid SMP Bully Siswi SD di Depok

Polisi Upayakan Diversi di Kasus Murid SMP Bully Siswi SD di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 21:34 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (dok istimewa)
Ilustrasi Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua murid SMP pelaku perundungan atau bullying siswi SD di Pancoran Mas, Depok. Dalam kasus ini, polisi mengupayakan diversi.

"Kita punya mekanisme diversi. Diversi itu adalah kewajiban penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan pengadilan untuk melakukan diversi, yakni upaya supaya perkara ini tidak maju ke tahap pengadilan sampai jatuhnya hukuman kepada si pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).

Arya mengatakan upaya diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya diversi ini bukan maunya kita tapi ini perintah undang-undang yang sudah disahkan aturan yang berlaku. Jadi kalau polisi, jaksa, dan pengadilan tidak melakukan diversi, akan mendapat ancaman pidana sebanyak 2 tahun penjara, nah itu juga bahaya," ucapnya.

Arya mengatakan upaya diversi tersebut akan berhasil tergantung pihak korban. Namun penegak hukum wajib melakukan upaya diversi.

ADVERTISEMENT

"Tapi upaya diversi ini bisa berhasil, bisa tidak. Semua tergantung dari korban. Jadi kalau upaya sudah dilakukan tapi korban menolak ya kasusnya lanjut, yang penting upayanya sudah dilakukan oleh penegak hukum. Itu dari mulai penyidik sampai ke pengadilan itu upaya diversi tetap dilakukan," jelasnya.

2 Pelaku Diamankan

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus perundungan siswi SD oleh sejumlah murid SMP di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Polisi mengatakan 2 pelaku telah diamankan dalam kasus tersebut.

"Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi menyatakan satu diduga pelaku perekam video masih belum ditemukan. Perekam video juga dikenakan status pelaku pem-bully-an.

"Hanya tinggal 1 orang lagi yang belum kita dapat, yaitu yang memvideokan. Itu akan kita kenakan sebagai salah satu pelaku pem-bully-an ini," jelasnya.

Viral di Medsos

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anak perempuan melakukan aksi bullying kepada bocah perempuan lainnya, viral di media sosial (medsos). Dalam video beredar, tampak korban dipukul hingga dijambak.

Bahkan korban dibenturkan ke tanah oleh pelaku. Korban, yang mengenakan baju berwarna pink salur, terlihat hanya bisa rebah di tanah.

Dari dua video yang beredar, terlihat ada dua anak perempuan berbaju hitam dan putih yang merundung korban. Perundungan itu terjadi di sebuah kebun.

"Kak, sakit," rintih korban saat dipukuli seperti terdengar dalam video.

Tampak kedua pelaku melanjutkan aksinya di lokasi yang berbeda. Korban dipukul secara terus-menerus hingga terdengar suara kesulitan bernapas. Video direkam oleh orang lain yang diduga rekan dari anak perempuan yang melakukan perundungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads