KPAI: 262 Kasus Kekerasan Anak di 2023, 153 Kasus Libatkan Ibu Kandung

KPAI: 262 Kasus Kekerasan Anak di 2023, 153 Kasus Libatkan Ibu Kandung

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 18:19 WIB
Anggota KPAI Kawiyan saat tiba di Polda Jambi.
Anggota KPAI Kawiyan (kiri) (Ferdi Almunanda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap anak. KPAI mencatat sebanyak 262 kasus kekerasan terjadi selama 2023.

"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis, dan seksual," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

Kawiyan mengatakan, dari total kasus yang ada, sebanyak 153 kasus kekerasan melibatkan ibu kandung. Kawiyan mengatakan hal tersebut perlu menjadi keprihatinan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya," ujarnya.

Kawiyan mengatakan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual penting dilakukan. Langkah tersebut untuk mencegah korban menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," jelasnya.

"Harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Kawiyan meminta semua pihak berhati-hati terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dalam kasus terbaru yang diungkap Polda Metro Jaya, seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun.

"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak. Kasus ini membuktikan bahwa orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," jelasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya Baru mengungkap kasus seorang ibu muda berinisial R (22) melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Saat ini R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kepada polisi, wanita R mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran diancam akan disebarkan foto bugilnya oleh sosok 'Icha Shakila'. Wanita R juga dijanjikan bayaran Rp 15 juta untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

(wnv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads