Polisi menyelidiki penyebar pertama video seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melecehkan anaknya sendiri. Polisi memeriksa dua unit handphone (HP) milik pelaku.
"Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Ibu berusia 22 tahun itu mengaku video disebar ke akun media sosial (medsos) oleh orang lain. Polisi juga menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kali tertangkap itu, itu video yang disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu yang kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos," katanya.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintah pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya. Pemilik akun FB Icha memerintah ibu korban untuk mengikuti arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
"Kemudian juga keterlibatan akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi. Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," katanya.
Hendri mengatakan penyidik masih mengidentifikasi pihak yang menguasai akun Icha. Akun FB tersebut sudah tidak aktif.
"Akun ini sudah mati sejak Juli 2023, mungkin setelah men-share berita itu ke media sosial, akun itu mati. Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini," tegasnya.
Pelecehan saat Korban Usia 3 Tahun
Diberitakan sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa kejiwaannya. Polisi menyebut korban dilecehkan saat usianya masih 3 tahun.
"Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).
Simak Video 'Iming-iming Rp 15 Juta Bikin Ibu di Tangsel Tega Lecehkan Anak':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
R mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantaran dipaksa seseorang. R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
R lantas menuruti permintaan 'Icha Shakila' itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario 'Icha Shakila'.
"Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ucapnya.
Akhirnya R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anak sendiri yang kemudian viral di media sosial. R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Namun R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak Video 'Iming-iming Rp 15 Juta Bikin Ibu di Tangsel Tega Lecehkan Anak':