Kakorlantas Ungkap Kasus Kecelakaan Km 58 Disetop: Tersangka Meninggal

Kakorlantas Ungkap Kasus Kecelakaan Km 58 Disetop: Tersangka Meninggal

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 17:32 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Irjen Aan Suhanan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan laporan soal kasus kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dalam rapat bersama DPR. Aan mengatakan kasus itu telah disetop lantaran tersangka, yang merupakan sopir GranMax, juga meninggal dunia saat kejadian.

Hal itu disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Aan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Izin, Pak, kami tambahkan untuk penanganan kecelakaan di Km 58 terutama. Yang pertama, untuk kasus kecelakaan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk tersangka ini adalah pengemudi GranMax. Artinya, tersangka sudah meninggal dunia. Artinya tentu penyidikan ini kita hentikan," kata Aan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Aan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi soal penerapan contraflow dalam mengurai kemacetan. Dia menuturkan turut melibatkan para ahli transportasi.

"Namun untuk evaluasi yang kita lakukan ya terkait dengan penerapan contraflow pascakejadian kami juga mencoba berdiskusi dengan pakar transportasi terkait penerapan contraflow ini," kata Aan.

ADVERTISEMENT

"Memang contraflow ini memang satu solusi pada saat itu, atau pada saat yang akan datang untuk mengurai kemacetan dan berlaku umum, di mana pun. Ini terbukti di tol dalam kota setiap pagi kita berlakukan contraflow dari arah timur, artinya dari kejadian tersebut kami melakukan evaluasi untuk penerapan contraflow pada saat arus balik," sambungnya.

Dia menyampaikan evaluasi itu membuahkan ide penerapan safety car di tol setiap penerapan contraflow. Menurutnya, safety car akan memantau kecepatan kendaraan agar tidak melebihi ketentuan.

"Arahan dari para pakar, kita menyediakan safety car. Ini perlu untuk mengendalikan kecepatan kendaraan, karena di contraflow maksimal 60 km/jam, itu menurut ahli. Dari BUJT sudah memasang rambu-rambu portabel untuk 60 km/jam," kata dia.

Simak juga Video 'Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jakut Ternyata Dikemudikan Lansia':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads