Sidang Pembahasan Tatib Pemilihan Ketum PPP Memanas

Sidang Pembahasan Tatib Pemilihan Ketum PPP Memanas

- detikNews
Jumat, 02 Feb 2007 14:40 WIB
Jakarta - Suasana sidang pembahasan tata tertib pemilihan ketua umum PPP berlangsung memanas. Sejumlah muktamirin menolak keputusan pimpinan sidang yang menetapkan calon Ketum PPP yang menang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.Dalam sidang pembahasan tata tertib yang digelar di Arena Muktamar VI PPP, di Ruang Krakatau, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2007) muncul dua pilihan yang akan ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 tata tertib pemilihan ketua umum.Opsi pertama adalah calon ketua umum PPP yang menang ditentukan berdasarkan suara terbanyak, sedangkan opsi yang kedua adalah, calon ketua umum PPP ditentukan berdasar 50 persen + 1 suara.Karena tidak dicapai kesepakatan, pimpinan sidang Lena Maryani Mukti meminta muktamirin melakukan aklamasi. Sebagian besar muktamirin memilih opsi pertama.Lena pun seegra mengetukkan palu sidang mengesahkan keputusan tersebut. Namun tindakan Lena ini langsung mendapat protes. Sekitar 10 muktamirin mendekati meja pimpinan sidang. Sambil berteriak-teriak, mereka menolak keputusan tersebut."Pimpinan sidang jangan otoriter. Kami minta dilakukan voting," teriak seorang muktamirin melalui pengeras suara.Kubu yang menolak tersebut dimotori oleh utusan dari DPW PPP Bengkulu, Jawa Barat, Kaltim, dan DKI Jakarta. Mereka menuding banyak muktamirin yang hadir di ruangan sidang tidak memiliki hak suara."Kita minta dilakukan voting, karena dalam ruangan ini banyak muktamirin yang tidak punya hak suara. Jadi kalau dipakai aklamasi, bisa jadi yang berdiri bukan utusan yang memiliki hak suara," ujar seorang muktamirin.Protes tersebut ditimpali oleh kubu pendukung opsi pertama. "Pimpinan sidang, yang sudah diputuskan jangan dibahas lagi, lanjut saja ke ayat berikutnya," cetus seorang utusan.Pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk melanjutkan ke pembahasan pasal berikutnya. Namun sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut diskors terlebih dahulu untuk istirahat salat Jumat dan makan siang. Hingga pukul 14.30 WIB sidang belum dilanjutkan. (bal/sss)


Berita Terkait