Hakim Sentil Sahroni Saat Jawab Tak Tahu soal Sumber Rp 860 Juta dari SYL

Hakim Sentil Sahroni Saat Jawab Tak Tahu soal Sumber Rp 860 Juta dari SYL

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 14:23 WIB
Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL (Mulia Budi-detikcom)
Ahmad Sahroni jadi saksi sidang kasus korupsi SYL (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sumber duit Rp 850 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kegiatan bacaleg partainya yang ternyata menggunakan duit Kementerian Pertanian (Kementan). Sahroni mengatakan kegiatan untuk bacaleg itu telah dilaksanakan.

"Apakah Saudara tahu uang Rp 850 juta untuk kegiatan bacaleg ini mengalirnya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipakai, digunakan, tahu ndak?" tanya hakim.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

ADVERTISEMENT

"Apakah pendaftaran pencalonan bacaleg itu jadi dilaksanakan?" tanya hakim.

"Jadi dilaksanakan," jawab Sahroni.

"Apakah Saudara tahu salah satunya adalah anggaran Rp 800 juta ini dari Joice yang melalui Kasdi Subagyono?" tanya hakim.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Hakim lalu menanyakan soal pengembalian Rp 860 juta yang dilakukan Sahroni setelah ada permintaan dan saran dari penyidik KPK. Sahroni mengaku mengembalikan uang itu setelah mendapat laporan dari stafnya bernama Lena.

"Yang Saudara kembalikan berapa?" tanya hakim.

"Rp 860 juta," jawab Sahroni.

"Uang yang Saudara kembalikan itu apakah kemauan Saudara sendiri dari hati Saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK?" tanya hakim.

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapat laporan dari staf akunting yang namanya Bu Lena, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Hakim kemudian bertanya mengenai laporan tentang Rp 800 juta dari SYL. Hakim bertanya uang itu dipakai untuk kegiatan apa saja.

"Saudara mendapat pengaduan itu, dan Saudara tahu yang Rp 800 juta itu yang seperti apa saja? Kegiatan apa itu?" tanya hakim.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh, Saudara kan harus tahu yang Saudara kembalikan uang yang Saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya mengembalikan untuk uang apa nih. Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice ya, yang Rp 60 juta apa nih?" tanya hakim.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp 820 juta, Yang Mulia, ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Partai NasDem, sumbangan bencana alam, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Simak Video 'Sahroni Tak Tahu SYL Pernah Beli Lukisan Rp 200 Juta Lalu Dikirim ke NasDem':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya....

Hakim lalu menyentil Sahroni yang seharusnya sejak awal sudah berpikir jika uang yang digunakan SYL ada yang bersumber dari Kementan. Hakim menyebut jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) terus melekat di samping posisinya sebagai anggota partai.

"Kenapa dikembalikan? Kenapa Saudara harus kembalikan? Kan berani aja, ini kan jelas uang resmi, ini bukan uang anu, uang legal, bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?" tanya hakim.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai Bendahara Umum, setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga mengembalikan uang tersebut, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sebetulnya kan dari awal Saudara harus sudah berpikir, dari awal, bahwa ini kan ketua panitianya Menteri Pertanian, jelas itu kan, Saudara sarjana di Komisi III (DPR), beliau ini ketua panitia menteri melekat itu, walaupun anggota partai," sentil hakim.

"Iya, Yang Mulia," timpal Sahroni.

"Tapi kan melekat pribadi dia sebagai menteri, iya kan, dia sudah kemudian diberi tugas untuk menjadi panitia, ada anggaran lagi, kan gitu. Pasti uang yang digunakan itu ndak mungkin uang pribadinya, pasti ada terserempet di anggaran kementerian, jelas. Saudara harus sudah berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian, kalau ini ndak terungkap, apakah Saudara akan mengembalikan? Kan ndak mungkin. Karena terungkap, Saudara kembalikan, kan gitu," sentil hakim.

"Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai, ya kan. Harus tahu, harus sadar itu, ya," imbuh hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sahroni

Hakim mengatakan tak masalah jika SYL menggunakan uang pribadinya untuk menyumbang kegiatan partai. Dia mengatakan penyidik KPK juga tak akan meminta pengembalian uang tersebut jika merupakan anggaran pribadinya.

"Kalau yang diberikan adalah uang pribadinya Pak Menteri, ndak masalah, Pak, karena dia anggota partai. Ndak masalah, ini uang pribadi saya, saya kasih, ndak masalah. Pasti penyidik KPK ndak akan suruh Saudara untuk mengembalikan, dan Saudara saya yakin ndak akan mengembalikan, karena jelas ini uang pribadi, bukan uang dari Kementerian. Buktinya, Saudara kembalikan, karena Saudara tahu ini salah, kan gitu. Orang mengembalikan berarti tahu, oh ini salah ini, saya kembalikan, kan gitu, Pak," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video 'Sahroni Tak Tahu SYL Pernah Beli Lukisan Rp 200 Juta Lalu Dikirim ke NasDem':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads