Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Thita bersaksi untuk ayahnya, SYL, dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan.
"Maka saudara ada pilihan untuk tetap jadi saksi atau mengundurkan diri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Tetap menjadi saksi," jawab Thita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu bertanya apakah SYL keberatan jika Thita bersaksi untuknya. SYL mengaku tak keberatan.
"Terdakwa tidak keberatan?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab SYL.
Thita tampak mengenakan baju putih. Selain Thita, jaksa KPK menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kemudian saksi lain di luar berkas perkara, yakni pemilik Suita Travel Harly Lafian serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Jaksa juga memanggil kembali GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, dalam sidang hari ini. Dhirgaraya seharusnya bersaksi untuk SYL dkk pada sidang Senin (3/6) namun tak hadir.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli sapi kurban, skincare anak dan cucu, hingga renovasi kamar anak.
Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Simak juga 'Terungkap Honor Miliaran Rupiah Febri Diansyah cs Jadi Pengacara SYL':