Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Sejumlah Paket Ganja Disita

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Sejumlah Paket Ganja Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 13:59 WIB
Satnarkoba Polres Bogor menangkap 2 pria pengedar narkoba jenis ganja berinisial IS (23) dan TS (22). Sejumlah barang bukti paket ganja disita dari keduanya. (dok istimewa).
Satnarkoba Polres Bogor menangkap 2 pria pengedar narkoba jenis ganja berinisial IS (23) dan TS (22). Sejumlah barang bukti paket ganja disita dari keduanya. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja berinisial IS (23) dan TS (22) di Ciseeng, Bogor. Sejumlah barang bukti paket ganja disita dari keduanya.

"Barang bukti 1 buah tas yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kertas berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan barang bukti berat bruto 32 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

"Kemudian 1 buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat 1 paket berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja, 1 paket berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja, 5 bungkus kertas yang masing-masing berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan barang bukti berat bruto 850 gram," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap pada Kamis (30/5) kemarin. Selain barang bukti narkoba, polisi menyita 3 buah timbangan elektronik dari tangan pelaku.

"Kronologi pada pukul 20.00 WIB di Ciseeng berhasil mengamankan IS. Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial TS. Kemudian pengembangan dilakukan pada hari yang sama.

"Sekira pukul 21.00 WIB, berhasil diamankan pelaku inisial TS di sebuah rumah kontrakan yang tepatnya beralamat di Pamulang, Kota Tangsel," jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis ganja. Polisi menyebut paket ganja tersebut akan dijual kembali oleh para pelaku.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads