Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pandeglang, 1 Diringkus di Garut

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 13:07 WIB
Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Polres Pandeglang menangkap dua pria inisial R alias Endon dan K alias Kecap. Keduanya diringkus karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan inisial R alias Endon di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, K diringkus jajaran Polres Pandeglang di Garut, Jawa Barat. Menurut Iwan, K juga merupakan buron kasus narkoba.

"Kita juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia buron hampir selama satu tahun," ucapnya.

Iwan menjelaskan K ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R. Dari tangan R dan K, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198 gram dengan nilai Rp 447 juta.

"Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta," ujar Iwan.

Dia menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengemas sabu ke dalam bungkus kopi. Setelah dikemas, barang haram itu diedarkan oleh pelaku dengan cara disimpan di titik-titik yang sudah disiapkan.

"Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli," imbuhnya.

Simak juga Video 'Terungkap Latar Belakang Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam':




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork