KPK: Aset Rumah dan Mobil Hasil Pencucian Uang SYL Capai Rp 60 Miliar

KPK: Aset Rumah dan Mobil Hasil Pencucian Uang SYL Capai Rp 60 Miliar

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 21:56 WIB
Saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru saja mengungkapkan satu fakta mengejutkan. SYL disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan dan hanya masuk kantor 2 kali setahun.
Syahrul Yasin Limpo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Ali mengatakan perkara TPPU SYL ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," kata dia.

Ali melanjutkan, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu SYL, di kasus pencucian uang tersebut. Tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan pihak lain menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini kan masih yang bersangkutan (SYL) saja ya, tapi kami juga sudah sampaikan peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka karena siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," ucapnya.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

(ial/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads