SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat, KPK Fokus Buru Aset Hasil Korupsi

SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat, KPK Fokus Buru Aset Hasil Korupsi

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 17:01 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya segera disidangkan. KPK menegaskan masih memburu aset.

"Yang pasti bahwa saat ini terus kami masih lakukan proses penyidikannya. Kami akan optimalkan asset recovery-nya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Ali mengatakan KPK telah menyita Rp 60 miliar. Dia mengatakan penyidikan kasus TPPU SYL terus berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir kan kami selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus," ucap Ali.

"Setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SYL membuat permintaan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia meminta agar perkara TPPU yang menjeratnya segera disidangkan.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut. Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads