Polisi menyatakan akan mendalami soal dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (61), tersangka pembunuhan bocah 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya kaitan praktik perdukunan tersebut dengan peristiwa pembunuhan korban.
"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik hukum dengan tindak pidana yang terjadi, namun ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M Firdaus di lokasi pembunuhan, Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (4/6/2024).
Firdaus mengatakan saksi M membantah keterangan Didik yang sebelumnya menyampaikan praktik perdukunan di rumahnya dijalankan oleh saksi M. Menurut Firdaus, pihaknya masih akan menggali keterangan dari saksi M.
"Ini kami masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan dalam hal ini saksi M, yang mana kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan, namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," katanya.
Firdaus menjelaskan pihaknya juga akan mengkonfrontir antara keterangan Didik dengan saksi M. Sebab, terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Didik dan saksi M.
"Ini ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M. Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, jadi mohon waktu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak. Polisi menyita sejumlah barang diduga sebagai alat praktik perdukunan di kamar rumah Didik.
(idn/idn)