"Pastinya (hasil markir) kurang. Kalau lebih, nggak mungkin melakukan perbuatan itu," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Sugiran menuturkan hasil penukaran paksa tersebut dibagi rata. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, itu kan dibagi dua, jadi pembagiannya adil, ini adil, dibagi dua rata," sebut Sugiran.
Sementara itu, Perwira Unit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, menjelaskan nilai nominal Rp 2,5 juta yang diminta tersangka tidak sesuai karena korban hanya memiliki uang Rp 1,1 juta hasil dari dagangan.
"Mungkin itu harapan dia, yang 400 ribu tadi bisa menjadi Rp 2,5 juta, ternyata bahwa yang ada di laci cuma Rp 1,1 juta. Ya diberikanlah itu oleh korban. Uang hasil dagang," jelas Ipda Sabam.
Sabam juga menyampaikan kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan. Kedua pelaku pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak juga Video: Wajah Lesu Dua 'Bang Jago' Usai Todong Pedang ke Polisi Bandung
(idn/idn)