Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara, Sahroni: Jangan Ada Potongan Lagi

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara, Sahroni: Jangan Ada Potongan Lagi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 17:44 WIB
Ahmad Sahroni. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Ahmad Sahroni (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka divonis 6 bulan penjara dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Apa kata Sahroni terhadap vonis tersebut?

"6 bulan harus di dalam penjara, jangan ada potongan lagi," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Sahroni mengatakan vonis 6 bulan untuk Adam Deni di kasus 'membungkam Rp 30 miliar' terlalu rendah jika masih ada masa potongan. Meski demikian, Sahroni berharap Adam Deni lebih berhati-hati saat berbicara di hadapan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada potongan lagi mah terlalu rendah hukumannya," kata Sahroni.

"Semoga nggak terulang lagi bicara seenaknya di ruang publik, hati-hati dan jangan merasa hebat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Divonis 6 Bulan

Seperti diketahui, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Hakim menyatakan Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Hal memberatkan Adam Deni ialah fitnah itu mengakibatkan kerugian pada korban dan pernah dihukum penjara.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan dan sudah saling memaafkan dengan korban di dalam persidangan.

Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Lihat juga Video: Alasan Adam Deni Langsung Terima Putusan Hakim saat Divonis 6 Bulan Bui

[Gambas:Video 20detik]



(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads