Adam Deni Terima Vonis 6 Bulan Penjara: Biar Cepat Pulang

Adam Deni Terima Vonis 6 Bulan Penjara: Biar Cepat Pulang

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 17:22 WIB
Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Jadi, Saudara, terhadap putusan tersebut, Saudara terima, banding, apa berpikir-pikir terlebih dahulu?" tanya ketua majelis hakim Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

"Saya terima, Yang Mulia," jawab Adam Deni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jaksa?" timpal hakim.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

Ditemui seusai persidangan, Adam Deni mengungkap alasan menerima vonis tersebut. Dia ingin cepat keluar dari balik jeruji penjara.

"Biar cepet pulang dulu," kata Adam Deni seusai persidangan.

"Makanya saya terima apa adanya aja. Biar cepat keluar dulu, jangan di dalam melulu gitu," tambahnya.

Dia mengaku bersyukur dengan vonis 6 bulan tersebut. Menurutnya, vonis itu merupakan hukuman yang terbaik untuknya dari Tuhan.

"Apa pun alhamdulillah, seneng sih, pasti karena tadi agak terharu juga, maksudnya memang sudah waktunya harusnya pulang, tapi seharusnya kan agak lambat lagi karena kan saya juga masih punya orang tua, takutnya orang tua itu. Kalau saya sekarang orangnya, apa pun saya terima, karena kan ini keputusan yang terbaik dari Tuhan buat saya," ujarnya.

Dia mengatakan hukuman yang diterimanya sebagai momentum untuk memperbaiki diri. Dia juga menghargai hak keputusan jaksa untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Mungkin saya harus memperbaiki diri lagi, mungkin saya harus memperbaiki diri lagi, introspeksi lagi, kalau dulu kan masih agak gimana-gimana. Kalau sekarang lebih memperbaiki diri aja, 6 bulan itu waktu yang nggak lama karena harusnya kalau dari lapas untuk pengurusan pembebasan syarat harusnya saya udah pulang dari beberapa bulan yang lalu," tambahnya.

Seperti diketahui, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Hakim membacakan vonisnya tadi.

Hakim menyatakan Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Hal memberatkan Adam Deni ialah fitnah itu mengakibatkan kerugian pada korban dan pernah dihukum penjara.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan dan sudah saling memaafkan dengan korban di dalam persidangan.

Selain itu, Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads