Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 3 Juni 2024Sebagian dari uang Rp 60 miliar tersebut didapatkan dari penggeledahan di rumah dinas SYL. KPK sudah menyita uang Rp 30 miliar dan sejumlah aset milik SYL yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya. Uang Rp 30 miliar disita KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini di Jalan Widya Chandra V Nomor 48, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023.
KPK juga telah menyita satu rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang diduga dibeli untuk pencucian uang dari hasil gratifikasi proyek Kementan. Rumah ini dibeli oleh Mohammad Hatta, yang juga kini menjadi tersangka bersama SYL, dengan harga sekitar Rp 4,5 miliar.
Di samping rumah dan uang, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga dimiliki politikus Partai Nasional Demokrasi ini dari hasil gratifikasi. Satu mobil berjenama Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI hitam seharga Rp 1,05 miliar ditemukan dan disita KPK saat melakukan pelacakan aset milik SYL di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024.
Satu mobil Mercedes-Benz Sprinter berwarna putih dengan perkiraan harga yang sama juga disita KPK pada saat menggeledah rumah SYL di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Makassar, pada 21 Mei lalu. Dari rumah itu, KPK juga menyita mobil Suzuki New Jimny dan satu motor bermerek Honda X-ADV. Harga mobil tersebut ditaksir Rp 447 juta. Sedangkan motornya sekitar Rp 450 juta.
“Temuan Rp 30 miliar dan Rp 15 miliar serta rumah-rumah dan mobil, kalau ditotal, sekitar Rp 60 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang berlatar belakang jaksa.
Juru bicara KPK Ali Fikri.
Foto : Rivan Awal Lingga/Antara
Sebelumnya, KPK menyita dua rumah yang diduga milik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2003-2008 tersebut. Satu rumah berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Parepare. Lalu satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Kedua rumah yang disita ini sudah diajukan sebagai bukti dalam persidangan kasus pemerasan di lingkungan Kementan.
Seperti diketahui, kasus pemerasan yang beberapa pekan terakhir disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berbeda dengan gratifikasi dan TPPU yang sedang didalami KPK. Bukti-bukti yang akan dibawa untuk kasus gratifikasi dan TPPU juga akan berbeda dengan yang sudah diajukan dalam kasus pemerasannya.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait dakwaan baru yang akan dilayangkan KPK kepada kliennya tersebut. Saat ini, kata Djamaludin, kliennya hanya bisa menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. SYL akan siap menghadapi dakwaan apa pun yang akan datang nantinya.
Selain penyitaan-penyitaan di atas, KPK juga menyita duit miliaran dari seorang rekan SYL. Meski begitu, Djamaludin menampik jika kliennya dikait-kaitkan dengan uang miliaran yang ditemukan di rumah rekan SYL itu. Hal ini, sambung Djamaludin, sudah ditanyakan langsung kepada SYL di sela-sela sidang kasus pemerasannya beberapa pekan lalu. SYL bilang waktu itu, dia tidak mengenal si rekan tersebut.
Sedangkan terkait uang Rp 30 miliar, Djamaludin bilang uang tersebut bukan didapat SYL dari hasil gratifikasi. Uang tersebut merupakan tabungan SYL sejak menjabat Bupati Gowa pada 1994. Sebagian uang tersebut juga merupakan uang yang didapat SYL dari dana operasional menteri. Uang tersebut sebelumnya ingin digunakan SYL untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Kan beliau di NasDem juga Ketua Panitia Penjaringan Caleg, kalau nggak salah,” jelas Djamaludin saat ditemui di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Mei 2024.
Bagi KPK, simpanan uang Rp 30 miliar yang di rumah SYL ini tidak sesuai dengan profilnya sebagai Menteri Pertanian. Apalagi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terakhir yang diisi SYL, dia hanya mencantumkan kepemilikan uang tunai Rp 6,2 miliar.
Jika ditotal dengan semua kekayaan SYL, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, serta harta bergerak lainnya, kekayaan SYL juga tidak sampai menyentuh Rp 30 miliar. Total kekayaan SYL dalam LHKPN 2022 itu hanya Rp 20,05 miliar.[6/4, 2:34 PM] Fajar Detik: Forum Masyarakat Sipil Adukan Eks Mensos Khofifah ke KPK
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, melaporkan Mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke KPK. Khofifah dilaporkan terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Khofifah, mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
Sutikno mengatakan ada juga pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp 7,8 miliar. Dia mengatakan kuasa penggunaan anggarannya adalah Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
"Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi itu ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 M, pengadaan tenda tersebut," tuturnya.
"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah," tambahnya.
Sutikno mengklaim telah menyerahkan hasil audit BPK itu ke KPK. Dia juga menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK akan mengecek laporan yang masuk. Ali mengatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi lebih dulu oleh KPK.
"Prinsipnya tentu KPK dalami setiap laporan masyarakat dengan dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pelapor. Dia enggan mengomentari lebih lanjut laporan tersebut karena masih akan diverifikasi.
"Koordinasi dengan pihak pelapor juga pasti dilakukan. Namun tentu kami tidak akan sampaikan materi laporan maupun pelapornya kepada publik," ucapnya.
Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim