Pentingnya Mutual Recognition Agreement buat Dukung Perdagangan Karbon

Pentingnya Mutual Recognition Agreement buat Dukung Perdagangan Karbon

Annisa Fadhilah - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 16:22 WIB
KLHK
Foto: KLHK
Jakarta -

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi berbicara soal upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC). Salah satu mekanisme pendukung yang dikembangkan adalah Nilai Ekonomi Karbon.

Laksmi menjelaskan Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada agenda pengendalian perubahan iklim, maka perlu membangun regulasi, program aksi dan sistem serta mekanisme dalam pengendalian emisi GRK untuk pembangunan nasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan tata cara teknisnya, yang juga telah diatur dalam aturan pelaksanaan peraturan Menteri LHK. Dalam Perpes 98, telah diatur tata cara perdagangan karbon baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, skema-skema perdagangan itu mencakup perdagangan emisi, offset karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya yang akan dikembangkan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

"Regulasi dan sistem-sistem pendukung yang ada saat ini telah memadai sebagai dasar bagi Indonesia untuk menyelenggarakan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

Meski begitu ada skema dari perdagangan karbon yang ada. Laksmi mengatakan ada banyak skema pemberian sertifikat karbon yang ada. Masing-masing skema tersebut dapat memiliki standar, prosedur dan metodologi yang berbeda-beda.

Dalam hal ini, sebagaimana juga dilakukan atau dikenal dalam konteks Perdagangan barang dan jasa lainnya, kerja sama saling pengakuan ((Mutual Recognition Agreement/MRA) dalam perdagangan karbon dapat digunakan untuk bermacam tujuan, antara lain untuk meningkatkan kepercayaan dalam hasil akreditasi, meningkatkan volume perdagangan, memfasilitasi kerjasama karbon internasional, dan meminimalkan hambatan pasar.

"MRA dapat dilakukan antar pemilik skema penerbitan sertifikat pengurangan emisi GRK (SPE GRK), baik oleh Lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Modalitas regulasi dalam pelaksanaan MRA telah diatur pada Perpres 98 tahun 2021 (pasal 77)dan Permen LHK 21 tahun 2022 (Pasal 70)," tuturnya.

Ada beberapa contoh MRA negara atau yurisdiksi telah memiliki kesepakatan untuk mengakui skema perdagangan karbon satu sama lain, seperti kesepakatan antara Uni Eropa dan Swiss yang mengakui skema karbon masing-masing.

Dalam kerjasama yang sering disebut sebagai market linking ini, unit karbon yang serupa PTBAE-PU dari mekanisme Uni Eropa dapat diperdagangkan di jurisdiksi Swiss, demikian sebaliknya. Sedangkan MRA perdagangan karbon yang dilakukan antar skema sertifikasi saat ini belum ada yang dilakukan secara komprehensif.

"Namun beberapa skema melakukan pengakuan secara parsial dan/atau tidak terlembaga, seperti CORSIA yang tidak menyelenggarakan skema sertifikasi sendiri namun memperbolehkan penggunaan unit karbon dari beberapa skema terpilih, Gold Standard yang memperbolehkan penggunaan metodologi dari Clean Development Mechanism, dan beberapa contoh lain," katanya.

(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads