Menteri LHK Ungkap Pentingnya Implementasi Carbon Governance yang Tepat

Menteri LHK Ungkap Pentingnya Implementasi Carbon Governance yang Tepat

Syahdan Althalif - detikNews
Minggu, 02 Jun 2024 20:01 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan arahan khusus Presiden Jokowi terkait perdagangan karbon harus dibersamai oleh Carbon Governance. Tata kelola ini dipersiapkan sebagai upaya penempatan aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional.

Siti mengungkapkan Carbon Governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku bisnis dan pemerintah dalam proses yang diketahui secara terang dan dapat diikuti dengan baik oleh publik. Penerapan Carbon Governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional.

"Penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berdampak pada pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada hilangnya kawasan negara," ujar Siti dalam wawancara khusus bersama detikcom, Minggu (2/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dikarenakan hilangnya yurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan land management agreement," tambahnya.

Selain itu, Siti pun memaparkan pengalihan konsesi ke luar negeri tanpa kendali pemerintah dapat terjadi akibat tidak terikatnya pemegang definitif konsesi karbon pada aturan dengan alasan kegiatan offset karbon voluntary. Tanpa disadari, hal tersebut dapat menghilangkan kawasan negara beralih ke luar negeri tanpa bisa diketahui kemana beralihnya dan dikuasai oleh siapa.

ADVERTISEMENT

"Dengan kata lain, pemerintah hanya tahu bahwa perusahaan memiliki izin di atas kertas, hanya berupa izin tanpa wilayah, (tidak ada kewajiban yang bisa dilakukan dan tidak ada pembinaan oleh pemerintah RI), karena wilayahnya sudah dikuasai pihak lain (asing); bukan lagi menjadi sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dengan hak konstitusionalnya pada rakyat Indonesia. Indonesia bisa kehilangan wilayah negara atas nama bisnis dan voluntary," jelas Siti.

Oleh karena itu, agar tidak membahayakan kedaulatan negara, penggunaan metodologi untuk menghitung kinerja pengurangan emisi GRK perlu menjadi syarat dalam aktivitas perdagangan karbon.

Siti menuturkan perhitungan emisi GRK tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. 21/2022, Pasal 60 ayat (2) huruf F. Adapun metodologi yang dapat digunakan dalam perhitungan emisi di antaranya yakni metodologi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Badan Standardisasi Nasional, atau diakui oleh UNFCCC.

"Kinerja surplus emisi dapat diperdagangkan, apabila nilai aktual emisi berada dibawah baseline dan target pengurangan emisi pelaku usaha. Berapa hitungan surplus tergantung dari metodologi yang digunakan.Oleh karena itu verifikasi menjadi sangat penting karena harus emisi actual atau bukan potensial," pungkas Siti.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads