Arman Diminta Hukum DPRD Tak Kembalikan Rapelan

Arman Diminta Hukum DPRD Tak Kembalikan Rapelan

- detikNews
Kamis, 01 Feb 2007 17:36 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diminta mengawasi pengembalian dana rapelan tunjangan dan menghukum anggota DPRD yang 'nakal' alias tidak mengembalikan uang rakyat itu."Kita kasih waktu 3 bulan untuk mengembalikan. Kalau tidak, mereka harus ditindak hukum," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Denny Indrayana di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2007)Denny menyerahkan sejumlah berkas kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di sela-sela acara pelepasan purbabakti Wakil Ketua Jaksa Agung Basrief Arief.Menurut dia, PP 37 harus dicabut kerena jika sebatas revisi tidak mencabut akar masalah kebijakan yang memperkaya kawula elit. "Ini bentuk diskresi korupsi. Mana ada korupsi yang direvisi, mereka harus dilawan dan dicabut," cetus pakar Hukum Tata Negara ini.Denny menuturkan, untuk mengembalikan dana rapelan yang dicairkan tidak perlu menunggu Desember 2007 karena sangat berpotensi merugikan negara. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads