Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021. Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.
Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (4/6/2024). Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK.
BPK kemudian menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukannya. Salah satunya ialah BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip
syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," ujar BPK.
BPK pun merekomendasikan Komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari APBN dan APBD. Berikutnya, BPK juga menemukan masalah pada data peserta aktif BP Tapera.
"Sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang," ujar BPK.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Hasto Soal Kebijakan Gaji Dipotong Tapera 3%: Bentuk Penindasan Baru':
(haf/imk)