Polisi Bakal Kerahkan Anjing K9 Sisir Rumah Didik Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Kerahkan Anjing K9 Sisir Rumah Didik Pembunuh Bocah di Bekasi

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 22:38 WIB
Didik tersangka pembunuhan anak di Bantargebang, Bekasi. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Didik tersangka pembunuhan anak di Bantargebang, Bekasi. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota akan mengerahkan unit anjing pelacak (K9) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan bocah 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Penggunaan anjing pelacak diharapkan mampu menemukan hal mencurigakan lainnya terkait kasus pembunuhan anak dengan tersangka Didik Setiawan (61).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya sudah melakukan penyisiran di sekitar rumah Didik. Namun pengerahan unit K9 atau anjing pelacak di sekitar TKP dirasa masih diperlukan.

"Kami sudah sisir, belum ada lagi yang mencurigakan, mungkin kami nanti minta bantuan K9 untuk menurunkan timnya, semoga ada hasilnya," kata Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus belum menjelaskan kapan unit anjing K9 akan dikerahkan untuk melakukan penyisiran di rumah Didik. Dia mengatakan masih harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Ini secepatnya kami koordinasi dulu ke Mabes," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi sempat menggali satu lubang di rumah tersangka Didik. Namun, saat digali sedalam setengah meter, polisi tak menemukan adanya korban lain.

Saat ini polisi masih mendalami motif dari Didik pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah 9,5 tahun di Bekasi. Polisi bekerja sama dengan Apsifor untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai aspek psikologis Didik.

Didik saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads