Polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang mayatnya ditemukan di lubang jet pump di rumah Didik di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota menjerat Didik dengan pasal berlapis.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus, Didik terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
"Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengungkapkan, selain membunuh korban, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.
"Pelaku melakukan 2 kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB ini sesuai dengan hasil autopsi yaitu tentang waktu kematian ini cocok dengan keterangan pelaku," jelasnya.
Menurut Firdaus, aksi pencabulan Didik terlihat dari hasil autopsi. Di mana terdapat sejumlah luka di bagian kemaluan korban.
"Setelah autopsi alat kelamin korban mengalami kekerasan di kemaluan korban, sisi kiri terdapat selaput dara robek arah pukul 9 sisi kanan luka robek secara keseluruhan hasil autopsi mengatakan itu luka baru, untuk apakah ada sperma ada atau tidak masih dalam uji lab RS Polri," ucapnya.
(dnu/dnu)