SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat: Umur Sudah 70 Tahun, Saya Makin Kurus

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 16:50 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat permintaan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia meminta agar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya segera disidang.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut. Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.

"Tadi kan saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Dan mungkin teman-teman wartawan mungkin jadi pemberitaan, ya kan, jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," imbuh hakim.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

Simak Video: Hakim Tanya Alasan Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara SYL







(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork