Hong Kong - Tega tak tega, namanya peraturan harus ditegakkan. Perempuan hamil Cina dilarang melahirkan di semua rumah sakit di Hong Kong. Mereka pun dicegat mulai dari perbatasan.Peraturan baru di Hong Kong melarang perempuan Cina yang hamil tua alias lebih dari 7 bulan masuk ke Hong Kong. Peraturan ini efektif berlaku pada Kamis (1/2/2007).Seperti dilaporkan
AFP, petugas imigrasi di perbatasan diperintahkan untuk menyetop setiap perempuan yang hamil tua dan melarang mereka memasuki Hong Kong, kecuali mereka memang sudah ada perjanjian dengan rumah sakit.Hingga pertengahan hari pertama peraturan ini diterapkan, belum ada perempuan yang diusir, meski tayangan-tayangan televisi menampilkan beberapa perempuan yang diinterogasi.Peraturan baru ini diberlakukan demi menyelamatkan kas sebesar 322 juta dolar Hong Kong di rumah sakit-rumah sakit di Hong Kong yang bobol, kebanyakan akibat kaburnya perempuan Cina setelah melahirkan tanpa membayar tagihan.Kini mereka harus membayar 20 ribu hingga 39 ribu dolar Hong Kong jika memang benar-benar ingin melahirkan di Hong Kong.Banyak perempuan Cina ingin melahirkan di Hong Kong lantaran pelayanannya berstandar lebih tinggi ketimbang melahirkan di negeri sendiri.Apalagi bayi yang lahir di Hong Kong, asalkan salah satu orangtuanya asli Cina, maka secara otomatis akan dianugerahi kewarganegaraan Hong Kong. Artinya, bakal hidup makmur karena mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, kesempatan pendidikan, dan layanan medis.Tercatat 3.600 perempuan dari daratan Cina yang melahirkan di Hong Kong pada tahun 2004. Kemudian meningkat jadi 8.800 pada tahun 2005. Lalu melonjak tinggi menjadi 11.716 pada pertengahan tahun 2006.
(sss/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini