Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini. Mereka hendak melapor soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo ,Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotokopi ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan," kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Dia menyebut bahwa pihaknya menduga ijazah strata 1 (S1) yang dipakai Sugiri untuk maju pada Pilkada 2020 lalu adalah palsu. Sebab, kata dia, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada nomor induknya kita cek di Dikti, (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini nggak sesuai aturan, milik orang lain. Terus ini ternyata SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.
Sutikno kemudian menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.
"Kita menengarai ada dua kegiatan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo, kedua untuk maju Pilkada tahun 2020," kata Sutikno.
Lebih jauh, dia menyebut kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun penyidikannya tak dilanjutkan.
"Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa (di Polda Jatim tahun 2022), tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut. Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahih," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Karena kita dari ormas bukan korban, kita di arahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu," ucap Sutikno
"(Harapannya) agar secepatnya diambil. Wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka," lanjut dia.
Masih pada kesempatan yang sama, Sutikno membantah adanya indikasi politis di balik hal ini. "Nggak, kita nggak ada indikasi itu (politis-red). Saya hanya melihat ini kasus dua tahun nggak jalan-jalan, itu ada apa. Saya selidiki sendiri, kemudian saya temukan itu dan saya sampaikan. Kita sebagai warga negara yang baik, kalau ternyata di Polda itu mandek ya kemana lagi kalau nggak ke Mabes Polri," pungkasnya.
Sugiri Penuhi Pemeriksaan di Polda Jatim pada 2022
Sugiri Sancoko sebenarnya telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, untuk kasus yang dipersoalkan FKMS. Sugiri mengatakan kehadirannya adalah wujud kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
"Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," kata Sugiri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/2/2022).
Sugiri kala itu membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sugiri memastikan ijazahnya asli.
"Yo mosok aku malsu ijazah? Opo duwe potongan koyo aku (ya masak saya memalsukan ijazah, apa punya potongan seperti itu aku-red). Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku, wong aku sekolah (memalsukannya di mana, gimana cara bikinnya, ya nggak tahu saya. Saya kan sekolah-red)," ungkap Sugiri.