KPK, KY dan PPATK Sepakat Bersatu Gempur Korupsi
Kamis, 01 Feb 2007 12:03 WIB
Jakarta - Tiga instansi pemerintah sepakat meneken MoU kerjasama. Mereka bersatu padu dan bertekad saling mendukung dalam penegakan hukum, terutama terkait korupsi.Selain kerjasama, dengan adanya MoU, ketiga instansi berharap bisa berkoordinasi agar tercipta bersinergi dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya secara lebih efektif dan efisien.Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (1/2/2007). Hadir dalam acara itu Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Ketua KY Busyro Muqoddas, dan Ketua PPATK Yunus Husein.Ada 4 ruang lingkup yang tercakup dalam MoU itu. Pertama, koordinasi dan komunikasi dalam menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan dan tugas masing-masing lembaga.Kedua, tukar-menukar informasi dalam rangka mewujudkan penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan korupsi, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.Ketiga, pendidikan dan pelatihan. Keempat, sosialisasi program dan kelembagaan.Menurut Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, korupsi di Indonesia sudah di ambang batas, sehingga Mou seperti ini harus digalakkan.Dia mengingatkan, pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK atau pun lembaga yang terkait korupsi, tetapi semua komponen bangsa harus ikut turun tangan."Karena korupsi adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa, sehingga harus diatasi dengan cara-cara yang luar biasa," katanya.Situasi korupsi di Indonesia sudah lama dinikmati para pejabat, sehingga hal ini harus ditanggulangi oleh gerakan yang masif oleh semua elemen masyarakat."KPK hanya memotivasi semua institusi yang ada untuk memberantas korupsi. Jadi tidak menunggu dari KPK lagi untuk menanggulangi korupsi," katanya.
(umi/sss)











































