Pejabat Kementan Cerita Momen Dikumpulkan Lalu Diminta Patungan untuk SYL

Pejabat Kementan Cerita Momen Dikumpulkan Lalu Diminta Patungan untuk SYL

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 11:36 WIB
Sidang SYL pada Senin (3/6/2024)-(Mulia/detikcom)
Foto: Sidang SYL pada Senin (3/6/2024)-(Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dedi menceritakan momen dirinya dikumpulkan bersama pejabat Kementan lain dan diminta patungan untuk SYL.

Hal itu disampaikan Dedi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan praktik patungan yang dimintakan ke Eselon I Kementan.

"Gimana praktiknya?" tanya hakim.

"Jadi praktiknya itu waktu itu saya ingat eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam," jawab Dedi.

Dia mengatakan ruangan itu merupakan ruang kerja mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada tahun 2020.

Hakim lalu menanyakan apa yang disampaikan Imam saat mengumpulkan eselon I Kementan tersebut. Dedi mengatakan eselon I Kementan saat itu diminta untuk patungan 'membantu Pak Menteri', yakni SYL.

"Dikumpulkan oleh Prof Imam, kemudian apa yang disampaikan?" tanya hakim.

"Intinya kita diminta saat itu bantu Pak Menteri, begitu intinya," jawab Dedi.

Dedi mengatakan Imam memberi perintah untuk patungan 'membantu' SYL sebanyak dua kali. Dia mengatakan uang patungan eselon I Kementan digunakan untuk membantu dana operasional SYL.

"Dikumpul di ruangan Prof Imam, kemudian disampaikan apa?" tanya hakim.

"Disampaikan intinya adalah bahwa kita diminta untuk membantu Pak Menteri, istilah beliau itu membantu Pak Menteri ya termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang nonbudgeter itu," jawab hakim.

"Membantu Pak Menteri dalam hal apa?" tanya hakim.

"Dalam rangka ya pelaksanaan kegiatan Pak," jawab Dedi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi juga mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, skincare anak, hingga membeli mikrofon.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads