Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Korea Selatan (Korsel). Penghargaan diberikan atas kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam penanganan kasus TV DOL.
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Penyidikan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo di Lyon, Prancis, Kamis (30/5/2024). Penghargaan diberikan oleh Pemerintah Korsel melalui Korean National Police Agency.
Penanganan kejahatan digital (digital policy) ini menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara yakni DJKI, Interpol, Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Kepolisian Busan, dan Bareskrim Polri. Dalam operasi gabungan ini pula sebanyak 3 (tiga) orang tersangka warga negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyampaikan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham. Anom juga menyampaikan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual.
"Penghargaan ini memberikan kebanggan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku leading Sektor Satuan Tugas (Satgas) Nasional Kekayaan Intelektual. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual. Karena saat ini Indonesia masih mendapatkan status priority watch lists dari review tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR), semoga Indonesia akan bisa keluar dari label tersebut di masa mendatang dan kepercayaan investasi di Indonesia semakin meningkat di kemudian hari," jelas Anom dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (31/5/2024).
Direktur Jenderal Biro Kerjasama Internasional, Interpol NBC Seoul, Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam penangan kasus ini.
"Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia terutama DJKI, Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritikal dari para tersangka," ujar Kwon.
Kwon juga berharap kerja sama terus berlanjut ke depannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Saksikan Video 'KuTips: Jurus Beli Rumah untuk Si Pekerja Gaji UMR':