Sebuah informasi beredar bahwa NIK KTP Jakarta akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Dukcapil Jakarta memastikan informasi tersebut hoax.
Dilansir Instagram resmi dukcapil Jakarta, Jumat (31/5/2024) Dukcapil Jakarta mengatakan informasi hoax tersebut beredar melalui media whatsapp.
"NIK akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah HOAX," tulis Dukcapil Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukcapil Jakarta menegaskan NIK yang masuk pada data warga masih aktif. Disdukcapil DKI menyebut baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori warga yang sudah meninggal maupun RT/RW tidak ada.
Selain itu, disebut penonaktifan NIK nantinya tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap. Dukcapil Jakarta meminta warga dapat lebih dulu memverifikasi sumber informasi sebelum menyebar luaskan informasi.
"Semoga informasi yang telah beredar masyarakat dapat memahami perbedaan antara informasi yang benar dan hoax, serta memiliki kemampuan untuk memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya," ujarnya.
Berikut informasi yang disampaikan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan NIK:
-NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif (baru usulan untuk dinonaktifkan)
-Sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori 'Yang sdh meninggal' dan 'RT/RW sudah tidak ada'
-Bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak.
-Bagi warga yg masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke Kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan.
-Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifankembali.
(dwia/jbr)