MA Tolak PK Dharmono K Lawi

MA Tolak PK Dharmono K Lawi

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 16:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi. Koruptor dana perumahan dan bantuan kegiatan DPRD Banten tahun 2004 ini tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan kasasi MA."Sudah putus 25 Januari, amarnya ditolak, putusannya bulan," kata anggota majelis hakim Djoko Sarwoko kepada wartawan per telepon, Rabu (31/1/2007).Menurut majelis hakim yang terdiri dari Djoko, Artidjo Alkostar dan Suparman selaku ketua majelis, PK Dharmono dinilai tidak memenuhi syarat."Tidak ada novum, kekeliruan hakim yang nyata, dan tidak ada pertentangan di antara putusan sebelumnya," jelas Djoko.Selain PK Dharmono, majelis hakim juga menolak PK mantan wakil ketua DPRD Banten Mufrodi."Dengan ditolaknya PK itu, jadi yang berlaku kasasi," kata Djoko.Dharmono telah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta ganti rugi Rp 250 juta.Sementara Mukrodi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan ganti rugi Rp 233 juta. (aan/nrl)


Berita Terkait