Hadirnya Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberi manfaat bagi para peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Salah seorang peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Ridho (30) membagikan pengalamannya saat ingin mengecek iuran. Awalnya, ia menanyakan informasi terkait jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan keluarganya saat berkunjung ke BPJS Keliling di Halaman Gedung Kesenian di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (27/5).
Ridho mengatakan saat ini peserta dapat melakukan cek tagihan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, dan Care Center BPJS Kesehatan 165.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melakukan pengecekan tagihan ternyata sangat mudah, dapat melalui handphone saja. Tidak perlu repot-repot ke Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, ataupun menunggu kehadiran BPJS Keliling ini. Sangat mudah, tidak sampai satu menit tanpa harus antri yang memakan waktu lama," ucap Ridho dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariyati mengatakan peserta dapat melihat total tagihan melalui menu 'Info Iuran' pada Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta dapat mengaksesnya dengan memilih menu 'Informasi', selanjutnya klik 'Cek Status Pembayaran' melalui PANDAWA. Sementara melalui Care Center 165, peserta cukup mengikuti panduan yang disampaikan oleh agen Care Center 165.
Adapun pembayaran tagihan iuran JKN dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 10 merupakan hari libur atau hari yang diliburkan. Sementara pembayaran dapat dilakukan secara langsung maupun autodebet melalui Virtual Account (VA). Nomor VA adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan bagi peserta perorangan/peserta mandiri/ PBPU dan Bukan Pekerja (BP) untuk membayar iuran JKN.
"BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari 955.000 kanal pembayaran meliputi bank, jaringan retail, jaringan gerai tradisional bahkan dompet digital dan e-commerce. Jadi, pastikan peserta JKN dapat membayar iuran tepat waktu dengan mengecek tagihan melalui kanal informasi BPJS Kesehatan secara rutin," jelas Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan selain status kepesertaan tidak aktif, peserta JKN yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan denda pelayanan. Adapun denda didapat jika melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali.
"Peserta yang melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali (peserta melunasi tunggakan iuran) akan dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dan dikalikan dengan jumlah tunggakan. Namun, jika dalam kurun waktu 45 hari tersebut peserta tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenakan denda," tambah Dwi.
Di sisi lain, peserta yang telah memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
"Untuk peserta JKN yang kesulitan membayar tunggakan iuran karena biayanya yang telah cukup tinggi tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan memiliki program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mencicil tunggakan tersebut," sambung Dwi.
Dwi menambahkan, bagi peserta yang ingin mendaftar program REHAB dapat mengaksesnya melalui Aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Adapun pembayaran tunggakan ini akan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program REHAB tidak perlu melakukan pendaftaran program REHAB untuk setiap keluarga.
"Mari bersama-sama meningkatkan pelayanan kesehatan dengan membayar iuran Jaminan Kesehatan secara tepat waktu," pungkas Dwi.
(ncm/ega)