Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 18:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung memeriksa 3 orang sebagai saksi berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Adapun ketiga saksi tersebut ialah KD selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), RS (suami dari saksi KD) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), serta tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," imbuh Ketut.

Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara berkaitan dengan dugaan korupsi timah tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Terbaru, Kejagung menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis, yakni mencapai Rp 300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.

Simak Video '4 Tersangka Lain yang Dijerat TPPU Timah Selain Harvey Moeis-Helena Lim':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads