Polisi mengungkap pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Deky Yanto (25) mengelola 8 Akun X yang berisikan video porno anak di bawah umur. Polisi berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut.
"Modus operandi pelaku adalah admin, dia menguasai 8 akun Twitter. Semuanya mempromote link Telegram yang menghubungkan konten asusila anak di bawa umur," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Selain akun X, Deky juga mengelola total 105 grup Telegram dengan 2.010 video porno anak di bawah umur di dalamnya. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir baik akun X ataupun Telegram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur. Kami juga telah memblokir rekening milik pelaku," ujarnya.
Kepala Ketua KPAI Ai Maryati juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelisik lebih jauh aset tersangka Deky. Diketahui Deky meraup omzet hingga ratusan juta dalam bisnis haramnya tersebut.
"Kami berharap koordinasi antar pemangku kepentingan di antaranya PPATK, ini harus segera dilibatkan. Karena PPATK memiliki sejumlah kewenangan, tadi disampaikan ada yang berupa e-wallet dan yang berupa secara konvensional transfer rekening," jelasnya.
Saat ini Deky Yanto sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Deky dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelanggan Ikut Diburu
Polisi menyebut pria Kota Bekasi, Jawa Barat, bernama Deky Yanto (25) diduga mengelola ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak. Polisi menyebut ada 398 member aktif diduga pembeli video porno di grup tersebut.
"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5).
Hendri mengatakan pihaknya akan melacak para member itu. Dia menyebut member grup video porno juga bisa menjadi tersangka.
"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," jelasnya.
Simak Video 'Polisi Bongkar Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur':