Polisi menetapkan pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, bernama Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Deky Yanto dijerat pasal berlapis.
"Dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kemudian juncto ke dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Tersangka Deky saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Dua Tahun Jual Video Porno
Rupanya Deky sudah melakukan hal tersebut hampir dua tahun lamanya. Selama hampir dua tahun itu, Deky diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5).
Pelaku menjual video porno anak dengan harga yang variatif, yakni Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Selama dua tahun beroperasi, pelaku DY meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. Kepada polisi, pelaku mengaku menggeluti bisnis tersebut lantaran motif ekonomi. Namun, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.
"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," kata dia.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.
Simak Video 'Polisi Bongkar Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur':