Syarat Tempat Penjualan Hewan Kurban, Simak Aturan dan Tipsnya

Syarat Tempat Penjualan Hewan Kurban, Simak Aturan dan Tipsnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 15:00 WIB
Kambing termasuk hewan kurban. Ada beberapa persyaratan hewan kurban yang harus diketahui, termasuk usia minimalnya. Lalu, berapa usia minimal kambing kurban?
Ilustrasi lapak penjualan hewan kurban (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Jakarta -

Hari Raya Idul Adha segera tiba. Sehubungan dengan itu, bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban tentunya perlu sejumlah mempersiapkan untuk membeli hewan kurban. Salah satunya terkait tempat penjualan hewan kurban.

Tempat penjualan hewan kurban haruslah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Berikut beberapa persyaratan yang dilansir Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:

Syarat Tempat Penjualan Hewan Kurban

  • Lokasi penjualan ditetapkan oleh Bupati/Walikota
  • Lahan cukup dan sesuai jumlah hewan ternak/kurban
  • Kandang penampungan berpagar/ada pembatasnya
  • Limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum didesinfeksi/pemusnahan.

Tersedia fasilitas berupa:

  • Kandang karantina (untuk ternak yang baru masuk)
  • Kandang isolasi (untuk pengamatan intensif selama masa karantina hewan)
  • Tempat pemotongan bersyarat (untuk mencegah penularan/penyebaran penyakit pada hewan, lingkungan hidup dan manusia)
  • Penampungan limbah
  • Bahan dan peralatan desinfeksi
  • Tempat perebusan (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang)
  • Tempat penguburan jika ada hewan yang mati.

Tips saat bertransaksi:

  • Beli hewan kurban dari penjual/lembaga sosial dan keagamaan terpercaya
  • Beli hewan kurban yang memiliki Sertifikat Veteriner/Surat Kesehatan Hewan.

Adapun dalam pelaksanaan kurban, ada sejumlah kriteria hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban. Sehingga bukan sembarang hewan. Dan hal ini sudah diatur sesuai syariat Islam terkait ketentuan hewan kurban, mulai dari usia hingga kondisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban, sebagaimana informasi dihimpun dari Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

Syarat Hewan Layak Dijadikan Kurban

  • Jenis hewan ternak, seperti unta, sapi/kerbau, kambing, hingga domba
  • Hewan telah memenuhi usia minimal kurban, yang sesuai jenis hewannya
  • Tidak ada kecacatan pada anggota tubuh hewan yang akan dijadikan kurban
  • Hewan dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit atau ada gejala penyakit
  • Pastikan hewan bukan pemakan atau pernah memakan kotoran atau najis.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Jelang Idul Adha, Harga Kerbau di Jateng Naik Rp 3-5 Juta Per Ekor':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads