Pria di Jakbar Curi Motor untuk Beli Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria di Jakbar Curi Motor untuk Beli Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 14:57 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial SR (23) diringkus polisi setelah diduga mencuri motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku menjual motor korban dan uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli sabu.

Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (29/4/2024) lalu. Motor korban dicuri saat diparkirkan sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.

"Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta," kata Adhi Wananda, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.

"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp 2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," tuturnya.

Saat ini pelaku SR sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga masih memburu partner in crime dan juga penadah barang curian di Karawang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Simak juga 'Sofyan Caleg PKS Dapat Sabu Berbungkus Teh China dari Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads