Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di RI

Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di RI

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 14:24 WIB
Ketua MPR Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi investasi SK Plasma asal Korea Selatan di Indonesia dalam pendirian pabrik fraksionasi plasma pertama di Tanah Air. Kehadiran pabrik tersebut menyerap investasi mencapai Rp 400 triliun.

Adapun groundbreaking pendirian pabrik telah dilakukan di Karawang pada awal Januari 2024. Ditargetkan selesai pada akhir 2025 dan bisa beroperasi melayani kebutuhan komersial pada 2027.

"Keberadaan pabrik ini menjadikan Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada impor plasma. Sekaligus menjadikan kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia," kata Bamsoet dalam keterangan, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menjelaskan kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika. Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.

Hal itu diungkapkan olehnya usai menerima jajaran SK Plasma di Jakarta, hari ini. Turut hadir dalam kesempatan tersebut CEO SK Plasma Seungjoo Kim, President Director PT. SK Plasma Core Indonesia Hyunho Roh, Project Manager Si Eun Choi, dan Business Development Manager Glorya Pricilia.

ADVERTISEMENT

"Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan tingkat partisipasi donor darah yang sangat tinggi, mencapai 50 persen penduduk, menjadikan ketersediaan bahan baku plasma sangat berlimpah di Indonesia. Ketersediaan bahan baku dan investor, serta market pasar yang sangat besar ini tidak boleh disiakan," jelasnya.

Dia menerangkan keberadaan pabrik fraksionasi plasma tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.

"Secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis," tutup Bamsoet.

Simak juga 'Saat Bamsoet Dukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dipisah di Era Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads