Pria Bekasi Hampir 2 Tahun Jual Video Porno Anak, Omzet Ratusan Juta

Pria Bekasi Hampir 2 Tahun Jual Video Porno Anak, Omzet Ratusan Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 13:40 WIB
Polisi menghadirkan tersangka penjual video porno anak di Bekasi Deky Yanto (25) dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya
Polisi menghadirkan tersangka penjual video porno anak di Bekasi Deky Yanto (25) dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya. (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, bernama Deky Yanto (25) diringkus Polda Metro Jaya lantaran diduga menjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Rupanya Deky sudah melakukan hal tersebut hampir dua tahun lamanya.

"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Pelaku menjual video porno anak dengan harga yang variatif, yakni Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama dua tahun beroperasi, pelaku DY meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. Kepada polisi, pelaku mengaku menggeluti bisnis tersebut lantaran motif ekonomi. Namun, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.

"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.

Pengungkapan Kasus

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads