3 Fakta Jual Beli Video Porno Anak Lewat Telegram Dibongkar Polisi

3 Fakta Jual Beli Video Porno Anak Lewat Telegram Dibongkar Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 06:43 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jual-beli video porno anak melalui aplikasi Telegram dibongkar kepolisian. Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka berinisial DY (25) menjual sejumlah video porno anak melalui Telegram sejak setahun ini. Dia sudah meraup keuntungan puluhan juta dari menjual konten porno tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Dari hasil patroli siber ini ditemukan sejumlah video porno anak yang muncul di akun X dan Telegram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Berikut fakta-fakta penangkapan tersangka yang dirangkum detikcom, Jumat (31/5/2024).

Setahun Operasi Raup Rp 50 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka menjual video porno anak sejak Mei 2023. Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

Pelaku meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.

"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," ujar Ade Safri, Kamis (30/5).

Tersangka Dijerat UU ITE

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DY (25) lantaran diduga terlibat dalam kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. DY kini telah ditetapkan tersangka.

"Sudah jadi tersangka. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Ade Safri mengatakan DY langsung ditahan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Simak Video 'Polisi Bongkar Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....


Video Dijual Ratusan Ribu Rupiah

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Simak Video 'Polisi Bongkar Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mea/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads