Berkas Video Porno Maria Eva di Tangan Jaksa
Rabu, 31 Jan 2007 12:36 WIB
Jakarta - Pertengahan Januari 2007 Polda Metro telah mengirimkan berkas pemeriksaan kasus penyebaran video porno Yahya Zaini-Maria Eva ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penyidik tinggal menunggu jawaban.Polda telah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan kasus menghebohkan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 19 Januari 2007. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum, masih diproses Kejaksaan Tinggi."Kita belum dapat jawaban apakah berkas P 21, lengkap atau tidak. Tunggu tiga hari lagi," kata Kasat Jatanras AKBP Fadil di Mapolda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (31/1/2007).Menurut Fadil, berdasarkan keterangan saksi-saksi Maria Eva diduga keras melakukan tindak pidana tersebut. Oleh karenanya, selingkuhan Yahya Zaini itu dijerat pasal 282 KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
(ana/nrl)