Terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin divonis 2,5 tahun atas kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter. Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, menyebut sidang vonis Amin ini digelar pada Rabu (29/5). Majelis hakim PN Sleman yang memutus perkara ini diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," bunyi amar putusan tersebut, dilansir detikJogja, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun. Tuntutan tersebut sebagaimana disampaikan JPU Evita C Pranatasari. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.
Simak selengkapnya di sini.