Polisi menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan dokter gadungan Ingwy Tito Banyu untuk praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ini penampakannya.
Barang bukti tersebut di antaranya ada sejumlah jarum suntik, ranitidine HCl dan lain-lainnya. Barang bukti tersebut digelar saat jumpa pers di Polsek Cikarang Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan peralatan medis yang digunakan dr Ingwy ini dibeli dari Pasar Pramuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia beli di Pasar Pramuka. Kayak suntik-suntik itu kan banyak dijual bebas," kata Rudi saat dihubungi, Selasa (19/3).
Pria yang bernama asli Sunaryanto ini membuka klinik di Cikarang Selatan. Pelaku membuka Klinik Pratama Keluarga Sehat di daerah tersebut sejak 2019.
Polisi mengatakan penggunaan nama Ingwy Tito Banyu merupakan hasil karangan Sunaryanto. Polisi telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan memastikan tidak ada dokter dengan identitas tersebut.
"Kalau modusnya kan biasanya kalau dia pakai STR sama SIP dokter tersebut. Ini nggak ada, jadi fiktif namanya aja," katanya.
Polisi juga mengungkap aksi sembrono pelaku dalam membuka praktik dokter gadungannya. Rudi mengatakan pelaku pernah memvonis pasiennya akan meninggal 2 hari lagi.
"Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis dua hari meninggal kalau tidak berobat ke dia," kata Rudi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan kasus terungkap pada Selasa (12/3) sore. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
"Kemudian, anggota tim opsnal (operasional) Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar," kata Gogo, Rabu (20/3).
Sunaryanto saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.