Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan terkait hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak. Ketua SC kegiatan sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tak bisa disertifikasi halal.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," demikian salah satu poin hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).
Berikut hasil lengkap Ijtima Ulama Fatwa terkait hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Hukum
1. Memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.
2. Memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.
3. Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
4. Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal.
Untuk diketahui, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
(knv/imk)