Polres Pandeglang Sita 1.432 Botol Miras, 9 Penjual Disanksi Tipiring

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 13:51 WIB
Polres Pandeglang menyita ribuan botol miras tanpa izin edar. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang - Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menyita 1.432 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Pandeglang. Total ada sembilan penjual yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Dari 1.432 botol yang kami sita, (kita menetapkan) sembilan tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/5/2024).

Oki mengatakan kesembilan orang tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Oki mengatakan sanksi tipiring akan dieksekusi oleh pihak Pemkab Pandeglang karena polisi tidak memiliki penyidik tipiring.

"(Sanksi) itu kembali ke pihak pemda karena dari kami belum ada petugas penyidik tipiring. Kami sudah berkolaborasi pihak pemda," katanya.

Oki menjelaskan penyitaan ribuan botol miras itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Pandeglang. Menurutnya, efek minum keras berdampak pada tindakan kriminal.

"Tujuan dari operasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah hukum Pandeglang," katanya.

Oki mengatakan penyitaan itu dilakukan di beberapa warung remang-remang se-Kabupaten Pandeglang. Para penjual, menurutnya, tidak memiliki izin edar penjualan minuman keras.

"Mereka tidak memiliki izin edar," ungkapnya.


(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork