Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyoroti ketidakseragaman daftar boikot produk yang terafiliasi Israel di Indonesia. Menurutnya umat muslim harus memiliki pandangan yang sama terkait produk-produk yang harus diboikot.
"Perlu ada kesamaan pandang soal ini, sehingga muslimin tidak ragu mana yang harus diboikot dan mana yang tidak," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Hal itu dia sampaikan saat tampil sebagai salah satu pembicara dalam seminar online (webinar) yang digagas Aqsa Working Group, sebuah lembaga nirlaba yang peduli pada isu Palestina, di Jakarta, Senin (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan mensinyalir sejumlah perusahaan multinasional asing yang pro terhadap israel memanfaatkan ketidakseragaman daftar boikot yang beredar luas di masyarakat, untuk melakukan perlawanan balik.
Dia menegaskan gerakan boikot terbukti efektif untuk menekan korporasi asing yang pro Israel. Dia menyebut berdasarkan laporan yang diterima MUI omzet sejumlah brand ternama turun drastis hingga 30-45% dalam kurun tiga pekan pertama sejak merebaknya gerakan boikot.
"Kekuatan gerakan boikot ini dahsyat, tidak bisa diabaikan. Boikot ini satu-satunya yang bisa melumpuhkan perekonomian Israel dan Amerika, yang merupakan penyokong utama persenjataan Israel," terangnya.
Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan sebenarnya di Indonesia sudah ada lembaga yang secara spesifik mengeluarkan daftar boikot produk pro Israel. Menurutnya ini bisa menjadi rujukan masyarakat Muslimin.
"Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang telah mengeluarkan daftar 10 produk terafiliasi Israel dan ini bisa rujukan," katanya.
Di sisi lain, Ikhsan mengungkapkan gerakan boikot justru membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Sejak boikot menggelora pada Oktober 2023, kata dia, banyak warga Muslim yang berbondong-bondong beralih mengonsumsi produk buatan lokal.
"Ini sangat penting diketahui masyarakat, produk makanan, minuman dan obat-obatan nasional mengalami peningkatan penjualan. Boikot ini jihad bersama kita untuk meningkatkan produk nasional. Produk nasional yang selama ini selalu 'diawasi' oleh produk nasional, seolah kualitasnya selalu kalah, akhirnya bisa unjuk gigi," tuturnya.
Sebagai informasi pada November 2023 MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang 'Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina'. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa itu disusul dengan instruksi (irsyadat) agar Muslimin berpantang dari mengkonsumsi produk terafiliasi Israel.
Karena itu, Ikhsan mendorong seluruh masyarakat tetap menjaga nyala api gerakan boikot produk Israel dan yang terbukti terafiliasi.
"Umat Muslim dan semua pihak di Indonesia perlu ingat bahwa Indonesia masih berutang budi pada Palestina yang termasuk yang awal mengakui kemerdekaan Indonesia dan kita belum bisa membalas kebaikan itu karena faktanya Palestina masih terjajah, dalam cengkraman Israel dan bahkan menghadapi genosida," pungkasnya.
(anl/ega)