Kejagung soal Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim: Perkara Belum Inkrah

Kejagung soal Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim: Perkara Belum Inkrah

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 18:27 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan perkara Gazalba Saleh belum inkrah.

"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ketut turut menyoroti soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dia menuturkan UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ucap Ketut.

Ketut kemudian mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh perihal eksepsi Gazalba Saleh dikabulkan hakim. Sebab, kata Ketut, pihaknya masih akan menunggu putusan itu inkrah.

ADVERTISEMENT

"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim," kata Ketut.

"Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," imbuh dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Halaman 3 dari 2
(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads