5 Terdakwa Kasus Bentrok Forkabi Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Jan 2007 16:49 WIB
Jakarta - Lima terdakwa kasus kekerasan yang berakibat kematian dalam perkelahian antara kelompok Ambon dan Forkabi di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, divonis masing-masing 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.Kelima terdakwa itu adalah Asuandono alias Bongso (32), Raffel Hanoa Tubun alias Yan (29), Ongen Ririmasse (26), Yohanes Paliama alias Anis (22), dan Frans Rahakrathat alias Sam (21). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulthoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2007). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Sulthoni.Dalam pemeriksaan persidangan, Sulthoni mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana yang diatur pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.Pada 15 April 2006 lalu pukul 10.00 WIB di Jalan Kapten Tandean RT 01 RW 02, kelima terdakwa secara bersama-sama menggunakan kekerasan yang berakibat 1 orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Saat itu terdakwa secara bersama-sama mendatangi sekelompok pemuda dari Forkabi yang mengawasi pemagaran sebidang tanah di Jalan Kapten Tandean.
(mar/umi)











































