Pasangan suami-istri (pasutri) JR (22) dan SN (22) ditangkap polisi usai dipergoki warga mencuri kotak amal di salah satu masjid di Parung, Bogor, Jawa Barat. Pelaku berdalih mencuri karena butuh uang untuk beli susu bayi.
"Iya, itu alasan yang disampaikan, masih di dalami. Buat beli susu anaknya, (usia) tujuh bulan. (Alasannya) seperti itu, tapi masih kita dalami," kata Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) berinisial JR (18) dan SN (18) ditangkap polisi setelah dipergoki warga mencuri uang dari kotak amal di salah satu masjid di Parung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Momen penangkapan pelaku sempat viral di media sosial (medsos).
"Dua remaja yang diamankan adalah JR (18) dan SN (18) yang diduga telah berencana dan bekerja sama untuk melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid," kata Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, Rabu (28/5/2024).
"Iya (kedua pelaku suami-istri). Pengakuannya nikah siri," imbuhnya.
Doddy menyebutkan peristiwa terjadi pagi tadi sekitar pukul 08.20 WIB. Personel Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Parung menindaklanjuti informasi di medsos terkait pencuri kotak amal ditangkap warga.
"Kepolisian Parung melakukan tindakan cepat atas laporan dari masyarakat dan beredarnya berita di medsos tentang adanya dugaan pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Islah, Parung," kata Doddy.
(dnu/dnu)